Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Sampaikan Remisi Idul Fitri 1444 H

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Sampaikan Remisi Idul Fitri 1444 H
    Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin

    SEMARANG - Sebanyak 6.746 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.

    Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Siaran Pers Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Jumat (21/04/2023).

    "Remisi Khusus Idul Fitri ini ada syaratnya. Salah satu di antaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, " ujar Kakanwil saat ditemui di ruang kerjanya, Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik, " jelasnya.

    Dari siaran pers tersebut, diketahui pula bahwa 6690 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

    "Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan, " ungkap Yuspahruddin.

    Lebih rinci, perolehan remisi khusus idul fitri dilihat dari kasusnya, WBP dengan perkara Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi dengan jumlah 4.655 orang.

    "Setelahnya ada 1988 orang dengan kasus narkotika, 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi, " terang Kakanwil.

    Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 582 orang.

    Selain menjadi berkah bagi WBP, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

    Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 menghemat anggaran sebesar Rp. 3.688.185.000, -.

    "Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang, " pungkasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham jateng terkini dan terbaru indeks utama berita kemenkumham jateng hari ini dr a yuspahruddin kemenkumham terkini dan terbaru indeks utama berita kemenkumham hari ini remisi idul fitri 1444 h n son
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Perkembangan Arus Mudik di Tol Kalikangkung,...

    Artikel Berikutnya

    Komunitas Wartawan Lokal Ucapkan Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami